Profile

Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gunung Mas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah tentang perubahan dari Sistem Sentralistik dan Otokratik ke Sistem Desentralisasi dan Demokratis.

Salah satu perubahan didalam pelaksanaan Otonomi Daerah adalah Pemberian Kewenangan di Bidang Pemerintahan kepada Daerah Kabupaten/Kota sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Asas Desentralisasi. Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah adalah Unsur Pelaksana Teknis Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, hal ini sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2016 sebagai penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016